Minggu, 22 Agustus 2021

YANG KUAT MEMBANTU YANG LEMAH

 Surabaya,  20 Agustus 2021


     Dengan gotong royong semua tertolong. Itu jargon nya BPJS dalam mengatasi masalah kesehatan di Indonesia. Setelah melalui berbagai kebijakan dengan kajian selama ini yang bisa semakin mendewasakan BPJS dalam membantu pesertanya mengatasi masalah kesehatan terutama yang  berkaitan dengan kebijakan  di rumah sakit. 

Di Surabaya tidak terbilang jumlah peserta menunggak yang akhirnya tidak bisa mendapatkan manfaat dari BPJS itu sendiri. Edukasi ke masyarakat sudah di lakukan baik oleh pihak BPJS maupun dari volunteer dalam hal ini adalah Kader yang di pilih BPJS melalui rekruitmen dari masing masing kecamatan di Surabaya ini. 

Dan tidak ada habisnya apa bila kita membahas masalah BPJS yang ada di masyarakat. Banyak sekali permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat terkait kebijakan dari BPJS itu sendiri. Masyarakat di buat bingung dengan kebijakan baik dari pusat maupun dari kebijakan pemerintah setempat. 

Tepatnya pada bulan Agustus 2018, Bu Risma selaku walikota Surabaya saat itu. Mencanangkan percepatan UHC, Universal Health Coverege, yaitu sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya terjangkau. Beliau menginginkan warga surabaya mendapatkan pelayanan kesehatan yang semestinya. Dengan program tersebut maka semua peserta BPJS yang ber KTP dan ber KSK surabaya yang menunggak pembayaran BPJS nya di alihkan pada program PBI penerima Bantuan iuran. Dengan maksud bahwa walaupun menunggak, peserta BPJS bisa menggunakan hak nya untuk berobat dengan bantuan pembiayaan oleh APBD kota Surabaya. Dengan asumsi peserta bisa mencicil tunggakan tanpa memikirkan pembayaran iur bulanannya. 


 Akan tetapi kebijakan ini sampai ke masyarakat menjadi berbeda karena edukasi tidak sampai ke bawah. Dalam pemikiran masyarakat kepesertaan BPJS nya sudah bebas tanpa tunggakan. Padahal yang namanya tunggakan akan melekat sampai kapan pun. Ini yang banyak tidak dipahami peserta BPJS yang menunggak. Dengan kebijakan itu pula banyak peserta BPJS menunggak yang di alihkan menjadi peserta PBI juga melakukan protes karena yang mereka di awal mengikuti BPjS ini di kelas satu berubah menjadi kelas tiga. Tidak sedikit yang melakukan protes, mereka tidak puas dan akhirnya melakukan pembelaan dengan jalan memprotes ketika ada Kader yang memang tugasnya Collecting iuran mengedukasi dan menagih iuran yang tertunggak.

 Mereka tidak menyadari apabila peserta menungak dalam pembayaran iur BPJS maka tidak bisa mendapat manfaat dari BPJS dengan kata lain kartunya tidak aktif.

Dan apabila hendak memakai kartu yang terblokir, walaupun sudah di bayar tunggakannya akan muncul yang namanya masa denda.  Masa denda adalah masa dimana kepesertaan BPJS apabila di gunakan rawat inap setelah menunggak akan ada denda yang d bebankan dalam masa 45 hari setelah membayar tunggakan. Dan besaran denda itu prosentasenya adalah 5% x diagnosa awal dokter x bulan menunggak.

Di sini lah keberadaan kader BPJS di perlukan. Mereka akan bisa menjelaskan kepada peserta sedetail detail nya. Mereka juga terkadang di tuntut melakukan pendampingan saat peserta BPJS mendapat kesulitan dalam melakukan pengobatan. Biasanya di tingkat Fasilitas tingkat lanjutan yaitu Rumah Sakit.

Untuk itu, bagi peserta BPJS di harapkan teratur dalam membayar iurannya agar masih tetap mendapatkan manfaatnya. Dengan kita membayar secara teratur akan membantu yang lain untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatannya. Seperti jargon nya Dengan gotong royong semua tertolong. 

Salam sehat...

#Episode selanjutnya, Kebijakan pemerintah kota Surabaya dalam menyikapi perlindungan kesehatan warganya, dengan JKS jaminan kesehatan semesta. 


By.UCHRO

5 komentar:

BAKSOS PELAYANAN TERINTEGRASI KECAMATAN MULYOREJO.

Surabaya, JULI 2022 Media KIM Mulyorejo.      Acara ini di laksanakan pada hari jumat, 22 juli 2022. Pukul 08.00 sampai selesai. Di hadiri l...