Rabu, 12 Januari 2022

KENAPA BPJS KESEHATAN SAYA TIDAK AKTIF..

 Surabaya, 13 januari 2022


Beberapa waktu belakangan ini warga surabaya di kejutkan oleh ketidak aktifan kepesertaan BPJS Kesehatannya. Ada yang kartu Askes nya tidak aktif padahal ASN, ada yang BPJS PBI nya tidak bisa di pakai atau BPJS mandirinya yang non aktif. Jangan kawatir, dalam tulisan ini akan saya jelas kan terkait ketidak aktifan kepesertaan BPJS kesehatan.

     Sebagai penyelenggara jaminan kesehatan terutama di surabaya ini BPJS di bagi menjadi dua bagian terpenting yaitu BPJS yang kepesertaannya Mandiri atau yang membayar sendiri dan ada yang kepesertaannya di cover pemerintah yaitu PBI atau Penerima Bantuan Iuran. Sebenarnya satu lagi BPJS yang di cover Perusahaan. Dalam hal ini bukan menjadi pokok bahasan kita kali ini. Akan saya jelas kan terlebih dahulu yaitu BPJS yang kepesertaannya Mandiri atau membayar sendiri. Mengapa kepesertaan mandiri ini bisa non aktif? 

      Kepesertaan mandiri bisa non aktif karena peserta tidak melakukan pembayaran di waktu yang telah di tentukan. Apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini, banyak sekali peserta mandiri menunggak. Tidak melakukan pembayaran akibatnya kartu non aktif dan tidak bisa di pakai untuk berobat. Dan perlu di ketahui, tunggakan ini bersifat melekat pada diri peserta BPJS. 

Bagaimana cara mengaktifkannya? Dengan melakukan pembayaran tunggakan, kepesertaan nya akan aktif dan kartunya bisa di gunakan untuk berobat. Perlu di ketahui, setelah pembayaran tunggakan, dan kartu bisa d pakai, peserta akan memasuki MASA DENDA LAYANAN. Masa denda layanan adalah dimana peserta menunggak yang telah membayar tunggakannya melukakan rawat inap. Kapan muncul denda layanan itu? Ya itu 45 hari setelah tunggakan d bayar. Apabila peserta melakukan rawat inap maka akan muncul denda layanan dengan prosentase 5% X BULAN MENUNGGAK X DIAGNOSA DOKTER. Untuk itu, di usahakan jika menunggak segera di bayar mumpung badan masih sehat.

    Pembahasan selanjutnya tentang BPJS PBI. Terkait perwali no 1 april 2021, bahwasannya warga surabaya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan menggunakan KTP saja. Tapi dalam penjabarannya betul dengan menggunakan KTP bisa di layani hanya setingkat faskes saja, yaitu PUSKESMAS. Untuk faskes tingkat lanjutan tetap harus menggunakan BPJS. Untuk itu akhirnya bagi warga  MBR, di Surabaya bisa di cover pemerintah dengan asumsi di kelas 3 dan faskes nya Puskesmas wilayah setempat. Bagaimana yang Mandiri menunggak bisa di alihkan ke BPJS PBI ? INGAT ! Tunggakan akan melekat pada peserta. Bisa di alihkan ke PBI dengan melunasi tunggakan atau karena kondisi tertentu bisa di aktifkan PBI nya dengan mengabaikan tunggakan. 

PBI bisa di kategorikan 1. PBIN 2. PBID, 3. PBI jamkesda. PBIN ini yang mengcover dana APBN oleh karena nya peserta PBIN bisa menggunakan kartunya se antero Indonesia. Lain dengan PBI D yg di cover  dana APBD, hanya bisa d gunakan di wilayah daerah masing masing. Sedangkan PBI Jamkesda setara provinsi yang saat ini untuk surabaya PKS nya sudah di hentikan sebanyak 63.113 dan bisa di alihkan ke PBI D dengan melapirkan ke DINSOS. 

Di akhir bulan November 2021 ada sekitar kurang lebih 25 ribu kartu PBIN yang di non aktifkan. Dengan begitu peserta BPJS PBIN bisa mengaktifkan kartu nya lagi dengan melaporkan ke DINSOS, akan tetapi di alihkan ke PBID atau di alihkan ke mandiri.

Begitu juga dengan PBID. Karena adanya ferivikasi data, yang tidak termasuk DTKS, maka secara otomatis BPjS PBI nya non aktif. Ini bisa di laporkan melalui KELURAHAN, karena KELURAHAN sudah di bekali EDABU ...yang berfungsi mendaftar kan dan memutus peserta BPJS PBID.

Info tambahan, peserta PBID apabila hendak di alihkan ke perusahaan, kepesertaan PBI nya harus di nonaktifkan dulu melalui EDABU kelurahan. Baru bisa di daftarkan di perusahaan tempat dia bekerja.

Lalu bagaimana yang pensiunan tapi kartunya tidak aktif atau yang masih aktif ASN juga bisa non aktif..? Bisa juga, karena peserta Askes dan pensiunan ini harus mengupdate data ke BPJS. Bagaimana caranya...?

Karena masih dalam masa pandemi ini, pelayanan kantor BPJS di lakukan secara online. Bisa melalui aplikasi JKN Mobile atau WA ke no PANDAWA. Di 087739901120. Di lakukan di Hari dan kerja senin sampai sabtu pukul 08.00 sampai 15.00. 

Dengan no PANDAWA ini peserta bisa melakukan;

1. Pendaftaran baru/ tambah keluarga.

2. Pelaporan kematian

3. Peralihan dari peserta PPU/PBI beralih ke mandiri.

4. Perubahan data

5. Pengaktifan kartu bpjs/VA kadaluarsa 

6. Update  data askes dll.

Bagi peserta meninggal ( mandiri) harus dilaporkan agar tagihan tidak muncul. Apabila yang meninggal peserta PBI tinggal di laporkan ke kelurahan melalui EDABU. Apabila masih kesulitan dalam melakukan online  bisa menghubungi KADER JKN KIS di wilayah masing2.


Salam informasi,

Uchro.


2 komentar:

BAKSOS PELAYANAN TERINTEGRASI KECAMATAN MULYOREJO.

Surabaya, JULI 2022 Media KIM Mulyorejo.      Acara ini di laksanakan pada hari jumat, 22 juli 2022. Pukul 08.00 sampai selesai. Di hadiri l...