BPJS Kesehatan meluncurkan program relaksasi tunggakan terkait dengan pandemi covid 19 saat ini.
Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 64/2020 pasal 42 adalah :
(3a). Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana di maksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta : 1. Telah membayar iuran bulan tertunggak
paling banyak untuk waktu enam (6)
bulan.
2. Membayar iuran pada bulan saat peserta
ingin mengakhiri pemberhentian
sementara jaminan, dan
3. Dengan sisa iuran bulan yang masih
tertunggak setelah pembayaran
tunggakan iuran sebagaimana di maksud
pada angka 1 masih wajib bagi peserta.
(3b). Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana di maksud pada ayat (3a) angka 3 seluruhnya paling lambat di tahun 2021.
Sekarang ini di masing-masing wilayah kecamatan dan kelurahan ada Kader JKN yang siap membantu optimalisasi program relaksasi ini.
Ada tiga opsi dalam memudahkan peserta BPJS dalam melakukan pendaftaran program relaksasi ini. Yang pertama bisa datang ke Kantor cabang terdekat, dua melalui telekolekting Kantor Cabang dan yang ke tiga melalui Kader JKN.
Peserta akan di bantu Kader JKN untuk langkah awal yaitu dengan mendaftar di Aplikasi JKN Mobile. Peserta akan di bimbing oleh Kader tsb.
Nah setelah di bimbing oleh Kader, di persilahkan memilih berapa bulan yang akan di bayar. Pembayaran relaksasi tunggakan bisa dilakukan di kanal-kanal pembayaran. Bisa di Atm, kantor pos, indomaret dll.
Berikut adalah petunjuk melakukan program relaksasi.
Semoga bermanfaat.
Uchro. KIM Muter (Mulyorejo Terpadu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar